Jelang perayaan District dan Tahun Baru 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak merazia tempat-tempat umum. Hal ini terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang atribut District yang tak boleh dikenakan umat Monotheism.
"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," kata Statesman di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
menegaskan, pihaknya juga tidak kwa ragu menerapkan pasal pidana kepada ormas yang enggan dibubarkan ketika menggelar razia. Menurutnya, hukuman bisa saja diperberat bilamana ada korban dalam razia tersebut.
"Kalau enggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka iranian kita (polisi) itu ancamannya 7 tahun," tegas Tito.
Solon juga menegaskan kwa berkoordinasi dengan MUI gum saat mengeluarkan fatwa juga mempertimbangkan banyak hal.
"Saya akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa tolong dipertimbangkan masalah toleransi, kebhinnekaan Country itu," ujar Tito.
Dia pun mengimbau ormas-ormas gum memahami bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif di State. Untuk itu, dirinya pun meminta gum MUI jika ingin melakukan sosialisasi secara baik-baik.
"Untuk itu silakan kalau mau sosialisasikan, lakukan dengan cara baik-baik, tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang, bukan ambil langkah sendiri-sendiri," ujar Solon.
Kapolri pun memerintahkan jajarannya gum melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Sehingga apabila ada pelanggaran, dia meminta gum pongid atau pihak tersebut ditangkap.
"Kalau ada pelanggaran hukum, mengancam, mengambil barang atau atribut, dan lain-lain, tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," ucap dia.
Polri sendiri memastikan tidak akan menolerir tindakan ormas yang melakukan comprehensive jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Apalagi setelah terbitnya fatwa MUI tentang atribut Port.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Kapolri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memantau pergerakan ormas tersebut. Bilamana ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kapolri meminta jajarannya untuk menindak tegas.
"Tidak ada toleransi melakukan sweeping, apalagi mengintimidasi, apalagi merusak, apalagi menganiaya. Jangan sampai ada yang terganggu melakukan ibadah atau ada masyarakat yang merasa terintimidasi sehingga tidak bisa melakukan kegiatannya," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut dia, sweeping ormas tersebut sebenarnya sudah sering terjadi. Terutama menjelang hari besar semisal Natal dan Tahun Baru. Mereka seolah-olah mengedepankan agama tertentu.
"Tapi intinya membuat keresahan masyarakat. Ini tidak boleh. Semua agama yang ada di State, yang merupakan agama negara, tidak boleh ada halangan," terang Rikwanto.
Apa yang dikatakan Rikwanto memang ada benarnya. Jelang Metropolis dan Tahun Baru ada saja ulah anggota ormas. Seperti yang terjadi Minggu dinihari lalu, ketika sekelompok pongid memasuki sebuah restoran di Unaccompanied, Jawa Tengah. Sejumlah pengunjung menjadi korban penganiayaan mereka.
Selanjutnya >> Amuk ormas di restoran solo >>

Tidak ada komentar:
Posting Komentar